Sabtu, 07 September 2013

Pendaftaran Pilkades 2013

PENGUMUMAN
Nomor : Pn-2007/01/Pilkades/2013

PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA
DESA BLARU KECAMATAN BADAS KABUPATEN KEDIRI
PERIODE 2013-2019
            Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Blaru periode 2007-2013, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2006 tentang  Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa Blaru Kecamatan Badas Kabupaten Kediri membuka pendaftaran bakal calon Kepala Desa Blaru, dengan ketentuan sbb.:

Selasa, 10 Januari 2012

PENGUMUMAN II

PENGUMUMAN II
Nomor: P3DL.26.2007/02/2012

Berdasarkan pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2008, setelah pengumuman pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Lainnya Desa Blaru dilaksanakan selama 14 hari kerja, masih terdapat Lowongan Jabatan Perangkat Desa Lainnya yang belum memenuhi ketentuan pasal tersebut untuk dilaksanakan tahap penyaringan selanjutnya, maka dibuka pendaftaran tahap II sebagai berikut:
I. LOWONGAN JABATAN PERANGKAT DESA LAINNYA DESA BLARU
No
Lowongan Jabatan
Jumlah
Bengkok (M2)
1.
Pelaksana Teknis Dusun Batan
1 orang
8.789
2.
Pelaksana Teknis Dusun Selorejo
1 orang
9.436
3.
Pelaksana Teknis Dusun Ngampelrejo
1 orang
8.580
4.
Pelaksana Teknis Dusun Karangdowo
1 orang
9.600

II. KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN
1.      Bakal Calon Perangkat Desa Lainnya memenuhi syarat kualifikatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2008;
2.      Bakal Calon Perangkat Desa Lainnya mengajukan Surat permohonan ditulis dengan tangan sendiri dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dan menggunakan huruf latin serta bermeterai 6000.
3.      Permohonan diajukan kepada Kepala Desa melalui Panitia dengan dilampiri berkas persyaratan:
a.       Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
c.       Fotokopi ijazah SD/MI/sederajat s.d. minimal SMP/MTs/sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d.      Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir atau surat keterangan kenal lahir (kelahiran) bagi yang tidak memiliki akta kelahiran dengan batas usia minimal 20 tahun;
e.       Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah;
f.       Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian;
g.       Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa Lainnya;
h.      Surat keterangan terdaftar sebagai penduduk Desa Blaru dari Kepala Desa;
i.        Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri setempat;
j.        Pas foto 4x6 berwarna background merah sebanyak 4 lembar;
4.      Semua berkas permohonan dan lampirannya (selain pas foto) dibuat rangkap 2 (asli sesuai point 3 dan fotokopinya) dimasukkan map snail warna merah (2 map).

III. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Waktu Pendaftaran    : Tgl. 11 s.d. 18 Januari 2012
Pukul                         : 08.00 s.d. 12.00 WIB.
Tempat                       : Balai Desa Blaru

IV. LAIN-LAIN
1.      Semua blangko pendaftaran yang diperlukan dapat diperoleh di Sekretariat.
2.      Batas akhir pendaftaran hari terakhir (ditutup) pukul 14.00 WIB.
3.      Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan di sekretariat atau kunjungi www.blaru.blogspot.com

Rabu, 21 Desember 2011

Pengumuman


PENGUMUMAN
Nomor: P3DL.26.2007/03/2011

I. LOWONGAN JABATAN PERANGKAT DESA LAINNYA DESA BLARU
No
Lowongan Jabatan
Jumlah
Bengkok (M2)
1.
Kaur Keuangan
1 orang
8.067
2.
Pelaksana Teknis Dusun Batan
1 orang
8.789
3.
Pelaksana Teknis Dusun Selorejo
1 orang
9.436
4.
Pelaksana Teknis Dusun Ngampelrejo
1 orang
8.580
5.
Pelaksana Teknis Dusun Karangdowo
1 orang
9.600

II. KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN
1.    Bakal Calon Perangkat Desa Lainnya memenuhi syarat kualifikatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2008;
2.     Bakal Calon Perangkat Desa Lainnya  mengajukan Surat permohonan ditulis dengan tangan sendiri dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dan menggunakan huruf latin serta bermeterai 6000.
3.      Permohonan diajukan kepada Kepala Desa melalui Panitia dengan dilampiri berkas persyaratan:
·         Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·         Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
·         Fotokopi ijazah SD/MI/sederajat s.d. minimal SMP/MTs/sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
·         Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir atau surat keterangan kenal lahir (kelahiran) bagi yang tidak memiliki akta kelahiran dengan batas usia minimal 20 tahun .
·         Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah.
·         Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian.
·         Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa Lainnya.
·         Surat keterangan terdaftar sebagai penduduk Desa Blaru dari Kepala Desa.
·         Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri setempat.
·         Pas foto 4x6 berwarna background merah sebanyak 4 lembar.
4.      Semua berkas permohonan dan lampirannya (selain pas foto) dibuat rangkap 2 (asli dan fotokopi) dimasukkan map snail warna merah.

III. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Waktu Pendaftaran   : Tgl. 26 Desember 2011 s.d. 10 Januari 2012
Pukul                         : 08.00 s.d. 12.00 WIB.
Tempat                      : Balai Desa Blaru

IV. LAIN-LAIN
2.      Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan di sekretariat atau kunjungi www.blaru.blogspot.com


Blaru, 24 Desember 2011
Ketua,
Sekretaris,




SUPARJO RUSTAM, S.Pd.I




MASYHURI, S.Pd

Minggu, 18 Desember 2011

Persyaratan

Pasal   8 Perda Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2008
Yang dapat dicalonkan atau mencalonkan Perangkat Desa Lainnya adalah penduduk
Desa setempat Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah.
c.
berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan  Tingkat Pertama dan/atau sederajat.
d.
berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun.
e.
sehat jasmani dan rohani.
f.
berkelakuan baik.
g.
penduduk Desa setempat, kecuali bagi calon Kepala Dusun berasal dari penduduk Dusun setempat.
h.
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
i.
tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.\

Sabtu, 17 Desember 2011

Susunan Keanggotaan Panitia Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya Desa Blaru

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya Pasal 6 ayat (3) dan Peraturan Desa Blaru Nomor 01 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan Jabatan Perangkat Desa Lainnya Pasal 6 ayat (1), telah ditetapkan susunan keanggotaan Panitia Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya Desa Blaru sbb:

Bismillaahirrahmanirrahiim

Tanggal 13 Desember 2011 Rapat Desa telah memutuskan pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Blaru untuk 5 formasi jabatan. Panitia terdiri dari 10 orang:
1. Ir. Sosok Hariyanto, Batan
2. Abdullah Qohar, Batan
3. Masyhuri, S.Pd, Balongjambe
4. Suparjo Rustam, S.Pd.I, Balongcino
5. Rini Wahyuningsih, Selorejo
6. Agus Suliswanto, S.Pd, Ngampelrejo
7. Nikmatus Sholichah, Slangkingrejo
8. Chairiel Anas, Karangdowo
9. Agus Su'udi, S.Pd, Klampokrejo
10. Hartoyo, Bancangan

Panitia ini akan bertugas selama lebih dari sebulan, Desember 2011 s.d Januari 2012 dengan menggunakan dasar hukum terutama, Perda Kabupaten Kediri No 2 Tahun 2008 dan Perdes Blaru Nomor 01 Tahun 2008.